Pria Pengungsi Rohingya Ditangkap Polisi di Makassar, Perkosa Anak di Bawah Umur Lalu Kabur ke Jakarta

  • Bagikan
Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus salah seorang Warga Negara Asing (WNA) karena melakukan persetubuhan alias pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Makassar.

Pelaku bernama Muhammad Yamin (28), asal negara Myanmar itu merupakan buronan polisi atas kasus ini. Dimana dia melancarkan aksi bejatnya satu tahun yang lalu, tepatnya September 2023.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7).

Penangkapan terhadap Yamin, kata Devi, berlangsung di Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Dijelaskan Devi, adapun aksi bejat pengungsi Rohingya itu dilakukan di salah satu wisma di Kota Makassar.

Pelaku disebut mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban hingga kemudian keduanya dekat. Bahkan pelaku dikatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.

"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," ungkapnya.

Setelah cukup dekat dengan korban, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.

Usai melakukan hal tersebut korban hamil dan keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Bahkan saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.

Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, kata Devi, pelaku juga sempat terlibat aksi kericuhan di Makassar dengan memprovokasi pengungsi Rohingya lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan