TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan berinisial DM ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa.
“Iya benar, saudara DM sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir saat dihubungi Rakyat Sulsel, Kamis (25/7) malam.
Chaidir mengatakan DM ditetapkan tersangka berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.
“Atas perbuatan DM negara mengalami kerugian Rp 321 juta,” pungkas Chaidir.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tak melakukan penahanan terhadap DM. “Belum ditahan,” sambung Chaidir.
Menanggapi hal itu, wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid turut memberikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Takalar, dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Apresiasi ini harus menjadi motivasi bagi penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Butta Panranuangku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polres Takalar,” pungkasnya.(Adhy/A)