Awasi Pengelolaan Dana Desa, KPP Bantaeng Gelar Monev

  • Bagikan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan Kegiatan Sosialiasasi, Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa Kabupaten Takalar bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu(31/7).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan Kegiatan Sosialiasasi, Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa Kabupaten Takalar bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu(31/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Falih Alhusnieka selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriwaru, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar Drs. Andi Rijal.

Kemudian, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar Yahe dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar Drs. Rahmansyah Lantaraserta seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Takalar.

Kegiatan dibuka oleh sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi dengan menyampaikan terkait kewajiban perpajakan atas pengelolaan desa wajib dilaksanakan oleh aparatur desa secara tertib, benar dan tepat waktu.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran kepada pemerintah desa, maka tentunya ini merupakan tanggung jawab dan amanah yang dititipkan kepada apatur desa untuk dapat mengelola anggaran dengan baik," ujar Muhammad Hasbi.

“Kewajiban perpajakan merupakan salah satu tanggung jawab tersebut, tidak perlu menunda-nunda pembayaran pajak hingga akhir tahun. Setelah melakukan kegiatan, pengadaan barang dan sebagainya bendahara langsung pungut atau potong lalu setor, jangan sampai diperiksa baru bayar, kita semua berharap pengelolaan dana desa harus lebih baik lagi," tambahnya.

Selanjutnya, paparan dan arahan dari Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka terkait kontribusi pajak nasional dalam penerimaan APBN, alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN, kontribusi dana transfer daerah dalam APBD Kabupaten Takalar, serta alokasi Dana Desa Takalar dan konstribusi pajaknya selama 3 tahun terakhir.

“Berdasarkan data DJP, masih terdapat beberapa desa yang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa yang dikelolanya. Kontribusi pajak atas dana desa 3 tahun terakhir ini masih terdapat beberapa yang dibawah rata-rata rasio penyetoran pajak terhadap realisasi pagu anggaran dana desa," ujar Falih.

Lebih lanjut Falih menyampaikan akan melakukan monev per desa hingga minggu depan untuk melihat realisasi pembayaran pajak desa.

“Kami akan melaksanakan monev per desa hingga minggu depan untuk melihat realisasi pembayaran pajak atas dana desa, kami akan terus melakukan monitoring dan apabila setelah kegiatan ini dilaksanakan, masih terdapat desa yang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, kami akan melakukan langkah pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.

Setelah pemaparan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriwaru, S.H., M.H, dalam arahannya beliau menyampaikan agar para aparatur desa selaku pengelola aggaran dana desa senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib.

”Kami berharap para aparatur desa selaku pengelola anggaran dana desa dapat melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai berhadapan dengan proses hukum karena kasus pajak. Apabila terdapat laporan ke kejaksaan disebabkan hal tersebut maka akan masuk dalam tindak pidana di bidang perpajakan,'Terang Kajari Takalar.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKAD, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar, dan Kepala Dinas Sosial PMD juga memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Kepala BKAD menekankan kesadaran para aparatur desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena anggaran desa yang diterima dan dikelola tiap desa bersumber dari pajak yang mereka bayarkan. Di kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kab. Takalar menyampaikan bahwa Inspektorat senantiasa menggandeng Kantor Pajak untuk turun bersama dalam memeriksa kewajiban perpajakan dana desa.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Kantor Pajak, Kejari, dan Dinsos akan berkolaborasi untuk turun ke desa-desa dalam rangka memonitoring dan memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa.

Setelah sambutan dan arahan narasumber yang hadir, dilanjutkan pemberian penghargaan kepada Desa dalam beberapa kategori, diantaranya setoran terbesar tahun pajak 2023, rasio tertinggi pembayaran pajak terhadap pagu anggaran desa tahun 2023, serta serta setoran pajak sampai bulan juni tahun 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa yang dipaparkan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng. Setelah paparan materi diberikan, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama narasumber dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan.

KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Takalar berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para aparatur desa terkait kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa sehingga berdampak pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan meningkatankan penerimaan negara. (Tiro/A)

  • Bagikan