Kejam, Pria di Makassar Aniaya Bayi Pacarnya Saat Dititipkan

  • Bagikan
ILUSTRASI penganiayaan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria berinisial AS (34) di Kota Makassar ditangkap polisi usai aksinya viral di sosial media (sosmed) diduga menganiaya bayi yang baru berusia tujuh bulan.

Mirisnya, kelakuan tidak patut untuk ditiru ini divideokan AS hingga viral di sejumlah akun Instagram. Berdasarkan informasi yang diterima, aksi kejam AS ini beberapa kali dilakukan, termasuk di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Atas perbuatan AS itu, ibu korban dikabarkan telah membuat laporan resmi di Mapolrestabes Makassar. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi.

"Hari Sabtu (3/8/2024) kemarin, seorang ibu rumah tangga melaporkan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Devi pada wartawan, Selasa (6/8).

Devi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan AS atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal.

"Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan," sebutnya.

  • Bagikan