MAKASSAR, RAKYATSULSEL – A. Winarno Eka Putra resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bone, menggantikan Andi Islamuddin yang mengundurkan diri. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Minggu malam (11/8/2024).
Prof. Zudan berharap pergantian Pj Bupati ini dapat membawa kekompakan dalam mengurus daerah yang dikenal dengan slogan "Bone Beradat". Terlebih, Andi Islamuddin akan kembali ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, sehingga diharapkan keduanya dapat bekerja sama dengan baik.
Kekompakan ini sangat diperlukan mengingat dalam waktu dekat, Kabupaten Bone akan menghadapi persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, serta perancangan APBD 2025.
“Mereka berdua harus kompak untuk membangun Bone. Bulan-bulan ini akan ada perubahan APBD dan persiapan APBD pokok 2025, jadi Sekda dan Pj Bupati harus aktif dalam pembangunan,” ujar Prof. Zudan.
Mantan Pj Gubernur Gorontalo itu juga menegaskan bahwa status Andi Islamuddin sebagai ASN akan tetap berlaku hingga penetapan bupati terpilih pada akhir November 2024. “Status ASN juga masih tetap berlaku hingga akhir November 2024,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Bone, A. Winarno Eka Putra, menyatakan siap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya.
Terkait beberapa momentum besar yang akan dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone, Winarno mengatakan bahwa pihaknya akan memetakan isu-isu yang perlu mendapat perhatian khusus. “Kami akan memetakan mana saja yang perlu diberikan atensi bersama rekan-rekan lainnya,” jelasnya.
Winarno menegaskan keseriusannya dalam menjalankan tanggung jawab tersebut dan berharap mendapat kepercayaan penuh untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bone.
“Berikan kami kesempatan untuk membahas langkah-langkah untuk Bone. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tambahnya.
Salah satu poin penting yang akan menjadi perhatiannya adalah transfer 60 persen dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menjadi bagian dari Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD hingga TPP akan menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asnyar, menyampaikan bahwa ada empat daerah, yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Soppeng, yang belum melakukan transfer 60 persen dana Pilkada.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah memberikan peringatan terkait hal ini. Jika tidak segera dilakukan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah-daerah tersebut akan dikurangi. “Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah,” ungkap Asnyar. (Abu/B)