PAREPARE, RAKYATSULSEL - Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Operasi "JAGRATARA". Operasi Tahap II terhadap Pengawasan Orang Asing ini dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.
Operasi yang digelar selama dua hari, 21-22 Agustus 2024 dengan menyasar empat titik, seperti PT UPC Sidrap Bayu Energi, PT Biota Laut Ganggang, dan Hotel atau tempat penginapan di Kabupaten Pinrang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Andi Ruswan Said mengatakan, selama proses operasi “Jagratara” tahap II pengawasan orang asing berlangsung lancar.
Operasi diawali dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 melalui via daring (zoom) serta melaksanakan rapat persiapan mengenai pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” serta persiapan menuju ke lokasi operasi pengawasan.
“Pukul 11.00 Wita Tim Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing berangkat ke PT. UPC Kabupaten Sidrap dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi WNA guna untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas negara. Selanjutnya, Pukul 11.45 Wita, tim operasi tiba di PT. UPC Sidrap untuk melaksanakan operasi Jagratara di perusahaan tersebut,” ungkap Andi Ruswan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian yang dilakukan dalam operasi itu, terdapat 26 TKA WN Tiongkok merupakan pemegang KITAS dan masih aktif yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Dalam operasi itu, Tim Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing juga menekankan, tanggung jawab sebagai Sponsor/Penjamin bagi orang asing untuk menaati aturan hukum yang berlaku guna untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Berdasarkan hasil operasi yang kami lakukan, tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian oleh WNA yang diperiksa,” ungkapnya. (*)