Sementara itu, anggota Bapemperda, Andi Nurhidayati Zainuddin menyampaikan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap pengajuan usul judul Ranperda.
"Baik inisiatif DPRD maupun usul gubernur dalam Propemperda Provinsi Sulawesi tahun 2025," katanya.
Lanjut dia, pengajuan judul ranperda ini dilakukan sebelum penetapan APBD Tahun 2025 dan menjadi tugas di dalam menghadapi masa transisi kami sebagai anggota DPRD dan sebagai anggota Bapemperda periode 2019-2024.
"Tentunya kita berharap dengan pengajuan rancangan perda ini, kita dapat melahirkan perda-perda yang bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Selatan ke depannya," jelasnya.
Sedangkan, Ramandhika Suryasmara, selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI. Ia menyambut dengan baik konsultasi Bapemperda DPRD Sulsel.
"Dimana masih tetap semangat melakukan kajian dan pembahasan rancangan perda untuk Propemperda tahun 2025," singkatnya.
Adapun untuk Rancangan Perda yang menjadi usul Gubernur yaitu Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulsel dan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Yadi/B)