MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, tidak menganulir pemeriksaan terbaru bakal calon wakil bupati Maros Suhartina yang telah dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.
"Kami juga telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Unhas," kata ketua KPU Maros, Jumaedi.
Diketahui pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari setelah mendaftarkan diri di KPU, kemudian langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari yang dinyatakan TMS
Jumaedi menyebutkan tidak dapat dianulir dari pihak manapun, kecuali dari pihak rumah sakit yang ditunjuk dalam proses pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah (TMS), kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," jelasnya.
Meski demikian, Jumaedi enggan membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan petahana Wakil Bupati Maros yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat. Kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati hanya Rumah sakit Pendidikan Unhas," ungkapnya.
Jumaedi menegaskan jika ada dokumen hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah.
"Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima," tegasnya.
Terkait pemeriksaan ulang, kata Jumaedi hal itu hanya bisa dilakukan jika rumah sakit yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung.
"Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika rumah sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," pungkasnya. (Fahrullah/B)