DKPP Bakal Periksa Komisioner KPU Barru dan Tana Toraja

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru dan Tana Toraja di kantor Bawaslu Sulsel. 

Komisioner KPU Barru akan diperiksa pada Rabu (11/9/2024) sementara Tana Toraja pada Kamis (12/9/2024)

Diketahui Komisioner KPU Barru yang diadukan yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru yaitu, Abdul Syafah B, Abdul Mannan, Busman A. Gani, Ilham, dan Arham. Mereka diadukan oleh Abdul Rasyid.

Teradu lainya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru yaitu Najemuddin, Farida, dan Mastang sebagai Teradu VI-VIII.

Teradu I-V didalilkan telah menerbitkan tiga Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru yang jarak waktu penerbitannya tidak sesuai prosedur dan aturan yang tercantum pada undang-undang yang berlaku.

Teradu VI-VIII didalikan tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu secara maksimal mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.

Selain itu, Teradu VI-VIII juga tidak melaporkan kepada DKPP mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kabupaten Barru.

Sementara penyelenggara komisioner KPU Tana Toraja diadukan oleh Trio Deni Wahyudi. Mereka didalilkan dengan sengaja melakukan perubahan empat data pemilih yang tertera dalam KTP elektronik (KTP) yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan.

  • Bagikan