Bawaslu Minta Hak Pilih Warga Terjerat Hukum Tetap Terjamin
GOWA, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 567.859 pemilih. Dari jumlah tersebut, 274.956 adalah pemilih laki-laki dan 292.903 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.186 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa turut memberikan rekomendasi terkait hasil rekapitulasi DPT, termasuk dua pemilih baru di Kelurahan Malakaji, Tompobulu, yang mengalami perubahan elemen data NIK. Bawaslu meminta agar pemilih bersyarat ini diakomodasi di Pleno tingkat kabupaten setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa.
Selain itu, terdapat 10 pemilih di Kelurahan Lembang Parang, Barombong, yang sedang menjalani kasus hukum dan ditahan di Polsek setempat. Bawaslu Gowa melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga (P2H), Juanto, meminta KPU Gowa memastikan agar hak pilih warga tersebut tetap terjamin pada 27 November mendatang.
"Setiap warga negara dilindungi hak pilihnya sesuai konstitusi. Hal ini diatur dalam Pasal 43 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Juanto, yang akrab disapa Avol, di Sungguminasa, Sabtu (21/9/2024).
Juanto menekankan bahwa setiap warga negara berhak menentukan dan menyalurkan hak pilihnya, kecuali telah ada putusan lembaga yang berwenang yang mencabut hak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (1) UUD 1945. (Mst)