Bawaslu Makassar Wanti-wanti Soal Laporan Dana Kampanye, Bisa Gugurkan Status Paslon

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah

MAKASSAR, RAKSUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan seluruh peserta atau pasangan calon Wali Kota Makassar untuk patuh dalam melaporkan dana kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye bagi seluruh peserta. Pelaporan yang tidak akurat atau tidak tepat waktu dapat berakibat serius bagi para calon.

"Setiap calon diwajibkan melaporkan semua sumber dan penggunaan dana kampanye mereka. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan status sebagai pasangan calon," tegas Dede.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Rachmat Sukarno, menambahkan bahwa pelanggaran terkait dana kampanye dapat mencakup tidak melaporkan sumbangan, menyembunyikan sumber dana, atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan.

"Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan memberikan edukasi kepada calon agar mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka," ujar Rachmat.

Selain itu, dalam konteks kampanye, terdapat larangan pemberian biaya transportasi kepada peserta. Rachmat Sukarno, yang akrab disapa Arno, menekankan pentingnya penjelasan yang jelas mengenai bentuk uang, baik fisik maupun elektronik, guna menghindari pelanggaran di era digital.

"Penting bagi setiap calon untuk mematuhi peraturan KPU, terutama dalam kegiatan seperti rapat umum dan tatap muka. Jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan melalui daftar hadir, guna memastikan setiap acara terorganisir dan sesuai aturan," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan