BONE, RAKYATSULSEL – Berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Kabupaten Bone mengeluarkan dua imbauan sekaligus terkait tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Imbauan pertama, dengan Nomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024, ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone. Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Bone mengingatkan agar:
- Surat izin kampanye disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
- Seluruh pihak menaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terselenggaranya pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bone.
Imbauan kedua, dengan Nomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024, ditujukan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Bone.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71, yang berbunyi:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Bawaslu Kabupaten Bone meminta agar imbauan ini diteruskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pemerintahan Kabupaten Bone melalui instansi terkait, serta kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Bone melalui dinas terkait.
ASN dan perangkat desa diminta menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum maupun sesudah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. (Enal)