MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat ini sudah mulai melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi selatan.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penelusuran.
"Jadi hari ini tepatnya jam 9 ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini," kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (30/9/2024).
"Laporan itu kami sudah terima bersama tim dan selanjutnya laporan ini kami akan kembangkan dalam keterpenuhan bukti-bukti dan unsur-unsur lainnya. Berdasarkan laporan awal tadi bahwa terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Tahapan pemilihan Gubernur Sulsel," lanjutnya.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak lanjuti atau memproses laporan tersebut. "Dalam laporan ini, kami maksimal dua hari, 2 x 24 jam kami memproses ini untuk menentukan apakah nanti persoalan ini memenuhi unsur atau tidak," ujarnya.
Terkait apakah masuk pelanggaran pidana pemilu, ia menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran apakah masuk unsur pidana pemilu atau tidak.
"Nanti inilah yang kami maksud di awal, bahwa persoalan keterpenuhan unsurnya, kemudian dia masuk ranah di mana nanti setelah dua hari ini. Nanti kami dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu," jelasnya. (Fahrullah/B)