TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Di tengah masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja (Tator) menggelar sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam Pilkada.
Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale, Senin (30/9/2024), dengan dihadiri oleh ratusan ASN lingkup Pemkab, TNI, dan Polri.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Narasumber dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo, Perwira Penghubung Kodim 1414 Tana Toraja, Mayor Inf. Selvinus Buttu’ Tangkelangi, dan Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Aksan Suwardy.
Selain itu, hadir juga sebagai pemateri utama, mantan Ketua Bawaslu RI dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang kini Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Muhammad.
Dalam paparannya, Prof. Muhammad menjelaskan dasar hukum dan makna netralitas ASN, serta faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas. Ia juga memaparkan lima tren pelanggaran netralitas ASN, mulai dari kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon, berfoto dengan simbol atau gerakan yang mengindikasikan dukungan, menghadiri deklarasi, hingga melakukan pendekatan ke partai politik.
Prof. Muhammad menegaskan bahwa ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi. "Pada tahun 2020-2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas. Dari jumlah tersebut, 1.596 (78,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas telah dilaksanakan secara serius," jelas Prof. Muhammad.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo, memandu seluruh ASN yang hadir untuk bersama-sama membacakan ikrar netralitas. Ikrar tersebut terdiri dari empat poin, yaitu pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing; kedua, menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi kepada ASN atau masyarakat; ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong (hoax); dan keempat, menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Setelah pembacaan ikrar, dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, dan Sekda Tana Toraja, Rudy Andilolo, disaksikan oleh seluruh peserta dan narasumber yang hadir. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada. (Cherly)