MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Status tersangka Rektor non Aktif Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman resmi dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Prof Sufirman pada Konferensi Pers bersama media di Menara UMI Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, dirinya dinyatakan tersangka pada 24 Agustus lalu bersama mantan Rektor UMI BM, IB dan HA terkait kasus penggelapan atas pengadaan video tron. Namun pada 4 Oktober, status tersebut dicabut.
"Dalam waktu satu minggu saya membangun komunikasi dengan pihak kepolisian daerah Sulsel dan saya berterimakasih kepada Polda yang koperatif dan komunikatif berkaitan status saya," ucap Prof Sufirman
Prof Sufirman mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara khusus yang sebelumnya dilakukan Polda sebelum mengeluarkan SP3, di putuskan diantara 4 tersangka, status tersangka dirinya dicabut.
"Saya tentu sebagai orang yang sangat berkepentingan tidak bisa menyembunyikan kegembiraan saya meskipun sebelumnya sempat ditetapkan tersangka dan status saya sebagai tersangka di cabut. Saya juga menyampaikan penghargaan luar biasa pada Polda yang kooperatif," pungkasnya.
Meski sempat ditetapkan tersangka, Prof Sufirman mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum.
"Prinsip saya jika bisa menyelesaikan dengan baik, maka itu yang ditempuh apalagi itu akan memakan waktu dan pikiran. Saya juga akan membantu Polda jika tersangka lain diteruskan ke proses hukum yang khusus video tron," tandasnya. (Hikmah/B)