SOPPENG, RAKYATSULSEL - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TKD, yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, dilaporkan ke Polres Soppeng atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial AIS, yang masih terikat dalam perkawinan.
Laporan ini diajukan oleh suami AIS, AM, pada 26 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/243/IX/2024/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Soppeng, Aiptu Fajar Nur, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti.
"Saat ini kami telah memintai keterangan dari pelapor AM, kedua terlapor TKD dan AIS, serta beberapa saksi lainnya," ujarnya.
AM mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui perilaku istrinya sejak 2018, namun sempat memberikan kesempatan kedua setelah AIS meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Namun, pada 22 September 2024, AM kembali mencurigai AIS ketika istrinya berpamitan untuk mencuci mobil, namun menunjukkan gelagat mencurigakan.
AM menjelaskan bahwa ia mengikuti AIS ke tempat pencucian mobil dan mendapati bahwa mobil sudah selesai dicuci, tetapi AIS tidak terlihat di lokasi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV, AM menemukan bahwa AIS dijemput oleh TKD menggunakan mobil SUV hitam.
Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, AM juga melaporkan TKD ke Inspektorat Kabupaten Soppeng dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Soppeng. AIS, yang merupakan pejabat di sebuah Taman Kanak-Kanak milik salah satu organisasi masyarakat Islam, juga dilaporkan ke pimpinan ormas tersebut.
Menurut sumber dari BKPSDM, TKD sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin, dan sanksinya tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Jika terbukti secara pidana, TKD terancam dipecat sebagai hukuman terberat. (Ilham)