MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir diduga berupaya mempersulit proses penyidikan yang dilakukan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mengusut dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk mendaftar di pemilihan kepala daerah.
Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, memicu spekulasi bila calon paling tajir itu sengaja berupaya mengulur-ulur waktu agar perkara yang melilitnya dinyatakan kedaluwarsa, mengingat proses tindak pidana pemilu punya batas waktu. Namun, polisi tak habis akal untuk memburu tersangka yang tak kooperatif itu. Kader Partai Gerindra tersebut terdeteksi tengah 'bersembunyi' di Jakarta.
Upaya pencarian kepada Trisal yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Palopo, Ajun Komisaris Supriadi. Menurut dia, tim penyidik sudah bergerak ke Makassar hingga Jakarta untuk mencari keberadaan tersangka.
"Tim dipimpin langsung kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo. Kami belum mendapat informasi lanjutan mengenai hasil pencarian. Tim masih bekerja di lapangan," beber Supriadi kepada Harian Rakyat Sulsel, Senin sore (21/10/2024).
Supriadi tak menjelaskan secara detail upaya tim penyidik dalam melakukan pencarian. "Kami juga belum mendapatkan perkembangan informasi dari tim Gakkumdu," imbuh Supriadi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Trisal Tahir tak pernah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Gakkumdu. Dua kali yang bersangkutan mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
"Terkait proses penanganan di Gakkumdu sampai saat ini teman-teman penyidik masih melakukan pencarian," ujar Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.
Khaerana menjelaskan, batas proses pencarian terhadap Trisal Tahir sejatinya berakhir pukul 22.00 wita, malam tadi. Dia mengatakan, berkas perkara tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk persiapan ke meja hijau.
"Jadi kami menunggu hasil dari teman-teman penyidik untuk kami lanjut ke pembahasan ketiga di Gakkumdu dalam hal ini proses penyerahan berkas ke jaksa," imbuh Khaerana.
Dalam kasus ini, Khaerana menegaskan pihaknya telah memanggil Trisal Tahir. Ia pun mengatakan, tim Gakkumdu telah mendatangi kediaman Trisal Tahir namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Khaerana mengaku sampai saat ini belum mengetahui dan tidak ada konfirmasi mengenai alasan Trisal Tahir tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Sudah dilakukan pemanggilan (Trisal Tahir), dua kali pemanggilan. Kami tidak tahu sejauh itu apa alasannya (mangkir). Dia tidak kooperatif," ujar dia.
Mengenai informasi yang beredar jika Trisal Tahir telah berangkat ke luar negeri tepatnya ke Yunani, Khaerana mengatakan sejauh ini informasi yang diperoleh pihaknya yang bersangkutan masih berada di wilayah Jakarta.
"Intinya teman-teman dapat informasi lokasi terakhir di Jakarta makanya teman-teman penyidik ke Jakarta," ujar dia.
Sebelum, Sentra Gakkumdu Palopo menetapkan calon Trisal Tahir atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C saat mendaftarkan diri ke KPU Palopo. Bukan hanya Trisal Tahir, dalam kasus ini Gakkumdu Palopo juga turut menetapkan tiga anggota Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka masing-masing Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi dan dua anggotanya; Abbas Djohan, dan Muhatzir Muh Hamid.
Ketiga Komisioner KPU Palopo ini ikut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu oleh Sulaiman Nus'an Hasli, dengan nomor laporan : 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 per tanggal 1 Oktober 2024. Adapun peran keempat tersangka tersebut masih berkaitan. Dimana tersangka Trisal Tahir sendiri berperan sebagai pengguna ijazah palsu atau pengguna dokumen berupa ijazah paket C saat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Palopo ke KPU Palopo.
Sementara tiga Komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat atau MS pencalonan, meskipun ijazah yang digunakan itu palsu. Terlebih dari hasil pendalaman Gakkumdu Palopo mereka diduga mengetahui ijazah Trisal Tahir itu tidak tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Adapun Trisal Tahir terancam dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara ketiga Komisioner KPU Palopo dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sementara itu, kuasa hukum Trisal Tahir, membantah keras mengenai informasi kliennya kabur jelang penyerahan berkas perkara ke tim jaksa. Farid mengungkapkan Trisal Tahir saat ini sedang berada di Jakarta untuk menghadiri undangan agenda Partai Gerindra. Mengingat Trisal Tahir juga merupakan salah satu pengurus DPP dari partai besutan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Trisal beberapa hari yang lalu ke Jakarta. Dia pengurus DPP Partai Gerindra dan diminta hadir ke acara pelantikan presiden," ujar Farid.
"Mungkin ada agenda partai (Gerindra) terkait pelantikan presiden kemarin. Beliau diundang ke Jakarta, karena beliau pengurus DPP," sambung dia.
Farid juga meluruskan mengenai tuduhan kliennya tidak kooperatif selama proses pemeriksaan perkara yang melilitnya. Dengan tegas, Farid mengatakan andaikan kliennya tidak kooperatif selama ini maka proses hukum tersebut tidak akan sampai ke tahap yang ada saat ini.
"Sejauh ini, kan, selama tahapan dia tetap kooperatif, mulai dari Bawaslu. Barang ini tidak bisa maju sejauh ini kalau dia tidak kooperatif. Dari awal sudah sangat kooperatif bahkan beberapa panggilan kami aktif berkorespondensi. Kami minta dilakukan perubahan jadwal dan sebagainya," tutur Farid.
Adapun mengenai ambang batas penyidikan kasus Trisal Tahir di Gakkumdu Palopo, Farid mengatakan sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan pembahasan ketiga tim Gakkumdu Palopo mengenai kasus kliennya. Mantan komisioner KPU Makassar itu menjelaskan, pembahasan ketiga tim Gakkumdu Palopo atas kasus yang menjerat Trisal Tahir merupakan titik akhir arah kasus ini, apakah akan tetap dilanjutkan atau dinyatakan selesai.
"Kita semua, bukan cuma kami, semua para pihak masih menunggu hasil pembahasan ketiga dari Gakkumdu. Ini belum ada hasil pembahasan ketiga perkara ini apakah dilanjutkan atau tidak. Pembahasan ketiga itu penting, karena pembahasan itu menentukan arah dari penanganan perkara," ujar dia.
Lebih jauh, Farid menepis jika Trisal Tahir melarikan diri ke Yunani sebagaimana informasi yang beredar. Ia menyebut kliennya itu memang sering bepergian keluar negeri untuk urusan bisnis, termasuk ke Yunani. Informasi mengenai Trisal Tahir ke Yunani, sambung Farid, sebenarnya agenda tersebut sudah sejak tiga bulan yang lalu direncanakan. Namun dikarenakan proses pemeriksaan di Bawaslu Palopo sangat mepet, agenda tersebut ikut tertunda.
Untuk itu, Farid menegaskan bahwa kliennya itu bukan ke Yunani melainkan ke Jakarta untuk menghadiri undangan kegiatan partai Gerindra.
"Tidak. Informasi ke Yunani itu lima minggu sebelumnya. Itu agendanya sudah terjadwal, tapi ditunda terus karena ikut terus tahapan pemeriksaan di Bawaslu. Harusnya berangkat dari tiga minggu yang lalu, cuman karena pemeriksaan di Bawaslu itu jalan terus maka ditunda keberangkatannya," beber Farid.
"Jadi tidak ada itu ke Yunani. Sekarang dia di Jakarta karena agendanya berkaitan undangan partai, berkaitan dengan pelantikan presiden. Agenda ke Yunani itu agenda yang sudah direncanakan beberapa bulan yang lalu berkaitan dengan kegiatan perusahaannya. Jadi bukan hal baru itu ke Yunani, bahkan sebelum pendaftaran calon wali kota Palopo itu sudah jadwalnya ke Yunani karena perusahaan itu, beli kapal, nah kapal itu harus disurvei. Dia harus ke sana," jelas Farid.
Sementara mengenai informasi penjemputan Trisal Tahir di Jakarta oleh tim penyidik Polres Palopo, Farid enggan mengomentari. Menurutnya semua proses hukum yang saat ini dijalani kliennya itu berkaitan dengan perkara pidana Pilkada.
"Saya tidak mau komentari itu kewenangannya penyidik. Tapi karena ini berkaitan dengan tahapan pidana pemilihan maka yang menjadi prioritas kami adalah hasil kajian dari Gakkumdu karena nanti mereka yang menentukan arah perkaranya seperti apa," kata dia.
Adapun, pemerhati penegakan hukum pemilu, Azry Yusuf menanggapi peluang perkara Trisal Tahir akan kedaluwarsa karena masalah batas waktu penyidikan yang berakhir. Menurut dia, tim Gakkumdu sudah terlatih dengan modus-modus yang sengaja mengulur-ulur waktu agar lepas dari jeratan hukum dalam pidana pemilu.
"Mereka sudah dilatih bagaimana caranya memproses penanganan tindak pidana pemilu agar tidak mengalami kendala karena persoalan waktu yang dibatasi," singkat mantan komisioner Bawaslu Sulsel tersebut. (isak pasa'buan-fahrullah/C)