MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengimbau peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tidak ragu menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) Mitra BPJS Kesehatan.
Yessi menjamin seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki Petugas PIPP. Petugas siap memberikan layanan informasi dan melakukan tindak lanjut pengaduan layanan kesehatan dan layanan administrasinya.
“Ya, hal ini menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN merupakan salah satu yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam Media Workshop bersama Komisi Informasi Publik, Ombudsman dan PIPP RS, Kamis (31/10/2024).
Yessi juga berharap agar semua Petugas PIPP menguasai regulasi yang berlaku dan yang terupdate dalam Program JKN. Hal tersebut sangat diperlukan karena citra rumah sakit akan tergambar dari layanan yang diberikan oleh Petugas PIPP Mitra BPJS Kesehatan.
Petugas PIPP RS Stella Maris, Ella mengatakan bahwa kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan bukan hanya melalui Petugas PIPP, tapi bisa juga melalui staf humas, staf rumah sakit lainnya serta media sosial RS Stella Maris.
“Permintaan informasi kepada kami bisa meliputi pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin JKN sesuai Perpres 59 tahun 2024, Cara perhitungan selisih biaya rawat inap (jika naik kelas) atau cara pengurusan denda pasien rawat inap,” ungkapnya.
Pengaduan yang sering diterima, lanjut Ella, meliputi dokter mengizinkan pasien pulang, namun keluarga merasa kondisi belum benar-benar sembuh. Ketersediaan obat di Farmasi RS, pasien membeli obat dengan biaya sendiri, tanpa ada instruksi dari petugas rumah sakit dan dokter.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan menyambut baik atas upaya dan komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya untuk memberikan informasi kepada peserta JKN dan masyarakat di tengah pola pikir sebagian pimpinan badan publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting.
“Paska terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh informasi publik adalah terbuka boleh diakses, sedikit saja yang dikecualikan,” ungkapnya.
Subhan menambahkan, penolakan terhadap permohonan informasi publik harus disertai argumen melalui uji konsekuensi dan ada batasan waktu merespons dan melayani permohonan informasi publik. Sanksi juga diberikan kepada badan publik yang menghambat pemberian informasi publik yang terbuka.