Aturan lainnya adalah membatasi akses masuk ke lokasi debat. Hanya peserta dengan ID card dan gelang resmi dari KPU Makassar yang diperbolehkan masuk.
Dilarang membawa mobil panggung orasi atau pengeras suara, dan jumlah kendaraan VIP bagi paslon dibatasi 5 unit serta 10 unit untuk tim pendukung yang memiliki stiker KPU. Jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk lokasi debat juga dibatasi 50 orang per paslon.
Tema debat kedua kali ini adalah "Wujudkan Makassar Kota Berperadaban Maju Melalui Harmonisasi Pembangunan Nasional dan Daerah, Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Berkeadilan, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat."
Subtema debat mencakup potensi pengembangan Kota Makassar, penyelesaian masalah daerah seperti banjir dan kemacetan, hingga keselarasan pembangunan antara daerah dan pusat, termasuk isu infrastruktur dan kemiskinan ekstrem.
KPU Makassar telah menetapkan tujuh panelis untuk debat ini, di antaranya Prof. Khusnul Yakin (Guru Besar Universitas Hasanuddin), Dr. Syarifa Raehana (Akademisi dan aktivis perempuan), dan Dr. Mohammad Arif (Wakil Dekan II Fakultas Hukum UMI), serta tokoh-tokoh lain yang dinilai kompeten sesuai ketentuan KPU.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, berharap kesepakatan ini memastikan debat berjalan aman dan kondusif. “Tujuh poin ini dirancang untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di Kota Makassar saat debat,” ujar Eric.
Ia juga mengingatkan paslon agar mematuhi aturan jumlah pendukung yang diizinkan. “Pendukung yang hadir di lokasi debat harus memiliki ID card resmi dari KPU, dengan kuota maksimal 50 orang per paslon,” tegasnya. (Yadi/B)