KPU dan Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Dana Kampanye Pilgub dan Pilwalkot Makassar 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye.

Pelaporan yang tidak akurat, kata dia dapat berakibat serius bagi para calon. Setiap calon diwajibkan melaporkan semua sumber dan penggunaan dana kampanye mereka.

"Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan status sebagai pasangan calon," tegas Dede, secara singkat. 

Terpisah, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Ali Armunanto lebih mengomentari pada agenda selama kampanye dua paslon Gubenrur.  Dia mengatakan, Danny-Azhar dan ASS-Fatma kedua paslon yang akan berhadapan  pada kontestasi Pilgub Sulsel, memiliki pola kampanye yang berbeda.

"Pola  ini, tentu bertujuan menyasar konteks pemilih yang berbeda pula. Jadi, pengeluaran dan sumbangsi berbeda-beda," katanya.

Lanjut dia, gaya kampanye yang berbeda, tentu yang disasar juga berbeda karena ini terkait strategi. Danny-Azhar lebih cenderung menyapa langsung pemilih, sehingga mereka berusaha mengurangi jarak dengan pemilih dengan menunjukkan gaya sosialisasi yang humble (rendah hati).

Gaya sosialisasi yang cenderung sederhana dengan memadankan penampilan, menurut Ali, sebagai upaya pasangan nomor urut 1  memangkas jarak sosial mereka dengan pemilih. Pola pendekatan ini tentu lebih menyasar masyarakat dengan bersentuhan langsung tanpa jarak.

  • Bagikan