PALU, RAKYATSULSEL – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan keberhasilannya dalam membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kali ini, salah satu anak binaannya, MK, berhasil mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani pembinaan selama 1 tahun 6 bulan dari vonis hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kisah MK menjadi bukti nyata pentingnya pembinaan yang tepat dan dukungan berkelanjutan dalam mengubah hidup anak-anak binaan menjadi lebih baik. Selama di LPKA Palu, remaja 18 tahun ini aktif mengikuti berbagai program pendidikan dan keterampilan. Ia berhasil meraih ijazah pendidikan kesetaraan, serta sertifikasi dalam keterampilan pangkas rambut dan budidaya ikan air tawar.
“Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh LPKA Palu. Di sini saya belajar banyak, mulai dari arti kehidupan, pentingnya pendidikan, hingga bagaimana menghargai orang lain. Kini, saya merasa lebih percaya diri untuk menghadapi masa depan,” ujar MK penuh semangat.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat MK merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap perilakunya selama pembinaan. Program ini bertujuan untuk memastikan anak binaan tidak hanya siap secara hukum, tetapi juga mental, emosional, dan sosial untuk kembali ke keluarganya dan masyarakat.
“Anak binaan yang menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan, termasuk perilaku baik, keaktifan dalam program pembinaan, serta dukungan dari keluarga,” kata Mohammad Kafi, Jumat (15/11/2024).