MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim Hukum INIMI-DIA mengungkapkan dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota TNI Kodam XIV Hasanuddin dalam kampanye Pilwalkot Makassar 2024. Dugaan ini mencuat setelah seorang oknum TNI bernama Salomo, yang menjabat sebagai Kepala Mess Anoa IV atau Asrama Mattoanging Makassar, diduga mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi.
Kuasa Hukum INIMI-DIA, Ahmad Riyanto, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan November 2024 di Asrama Mattoanging, Jalan Kakatua, Kelurahan Pa'batong, Kecamatan Mamajang, Makassar. Menurutnya, Salomo diduga mendatangi setiap rumah warga di lingkungan asrama dan mengarahkan mereka untuk mendukung paslon nomor 2.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, oknum anggota TNI tersebut mengarahkan warga dengan cara mendatangi rumah-rumah warga di Mess Anoa IV,” ungkap Ahmad Riyanto dalam konferensi pers di Kedai Koplo Makassar, Kamis (21/11).
Ahmad Riyanto juga menjelaskan bahwa oknum tersebut mengklaim bahwa paslon nomor urut 2 telah ditunjuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
“Oknum itu menyampaikan bahwa alasan mendukung paslon tersebut adalah karena latar belakang konstelasi politik nasional, di mana Presiden yang berasal dari TNI dan Ketua Umum Gerindra mendukung pasangan nomor 2, Andi Seto dan Rezki,” tambah Ahmad.
Tindakan ini, menurut Ahmad Riyanto, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, khususnya Pasal 70 dan Pasal 71 yang melarang keterlibatan anggota TNI, Polri, maupun ASN dalam kampanye atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
“Mahkamah Konstitusi juga telah mempertegas ketentuan ini melalui putusannya pada 14 November 2024, termasuk memperkuat sanksi pidana atas pelanggaran netralitas,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, kebijakan internal TNI yang ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak juga secara tegas mengharuskan seluruh anggota TNI menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024.
Tim Hukum INIMI-DIA meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dan Bawaslu Sulawesi Selatan untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka juga mendesak Pangdam XIV Hasanuddin memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terbukti terlibat.
“Kami mengimbau seluruh pejabat dan anggota TNI serta Polri untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 demi menjaga integritas proses demokrasi,” tutup Ahmad Riyanto. (Shasa/B)