MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota KPU Kota Makassar resmi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (4/12/2024).
PSU ini dilaksanakan menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait pelanggaran prosedural yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya.
Hasil perolehan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) unggul dengan raihan 101 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) meraih 18 suara, dan nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (Inimi) meraih 76 suara.
Adapun nomor urut 4 Amri Arsyid-Rahman Bando (Aman) 5 suara, sedangkan 6 suara dinyatakan batal.
Adapun PSU Pilgub Sulsel, Paslon nomor urut 1 Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) unggul dengan meraih 109 suara.
Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatnawati Rusdi (Andalan Hati) memperoleh 95 suara. Dua suara dinyatakan batal.
Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 570 orang, hanya 206 pemilih yang hadir untuk menggunakan hak suaranya.
Anggota KPU Makassar, Sry Wahyuningsih, menjelaskan bahwa PSU di TPS 15 Parangtambung dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak sesuai dengan hak pilihnya.
"Jadi, di Kota Makassar, PSU hanya dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 15 Parangtambung, Tamalate, sesuai rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu," jelas Sry. (Yadi/B)