Djaka juga menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024 senilai Rp 10,79 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar. Pemusnahan disebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Dia menambahkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 402.240 Pcs kosmetik (parfum) dengan total nilai barang, Rp 10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.
Dengan rincian keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman mengandung etil alkohol dan 402.240 pcs kosmetik atau parfum dengan total nilai barang sebesar Rp 10.799.630.655 atau Rp 10,7 miliar. Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 6.889.594.064 atau Rp 6 miliar.
Djaka mengatakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan. Bukan di Makassar saja, KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga disebut telah melaksanakan pemusnahan hasil sitaannya.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal," tuturnya.