Dengan rincian, Bea Cukai Malili telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan pada 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp 1.289.629.800. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara sebesar Rp884.135.780. kemudian Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan pada 19 November 2024 dengan total nilai barang Rp 2.328.792.229,dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.577.768.847.
Sedangkan Bea Cukai Kendari telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan pada 3 Desember 2024, dengan total nilai barang Rp 3.002.006.009,dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.891.649.000.
Untuk tersangka atau pemilik barang ilegal sendiri, kata dia, tidak ditemukan sehingga dilakukan pemusnahan. Sekali lagi, Djaka menegaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11tahun 1995 tentang Cukai. Serta Undangan-undangan Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Barang ini di sita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," pungkasnya. (Isak/B)