Polres Gowa Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pencetak dan Peredaran Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

  • Bagikan
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukkan mesin pencetak uang palsu di Mapolres Gowa, Senin (16/12/2024) malam.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polres Gowa menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa. Dari 15 orang tersebut, 9 orang lainnya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

Sementara 6 tersangka lainnya masih dalam perjalanan dari luar kota menuju Mapolres Gowa. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12/2024) malam.

"Lima tersangka masih dalam perjalanan dari Mamuju (Sulawesi Barat), satu tersangka dalam perjalanan dari Kabupaten Wajo," ujar AKBP Reonald.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu mengatakan dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Untuk itu, Reonald tidak menepis jika kemungkinan masih ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini.

Ia juga belum menjelaskan nama-nama ataupun inisial 15 orang tersangka tersebut. Namun barang bukti mesin pencetak uang palsu tersebut dipublikasikan sebanyak satu buah.

"Mungkin masih ada tersangka selanjutnya. Makanya kami minta sabar dulu kerena masi kita kembangkan," ungkapnya.

"Salah satu barang buktinya ada mesin dibelakang yang masih kita cek ini, dan perkara ini terungkap atas kerjasama tim, kami berdasarkan join investigasi dan kami lakukan penyelidikan ini menggunakan teknologi scientific investigasi," sambungnya.

Sementara barang bukti uang palsu yang diamankan, Reonald mengatakan ada kurang lebih 4.467 lembar pecahan seratus. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowo menyebut ikut melihat labfor, pihak Bank Indonesia, BRI dan BNI untuk mengidentifikasi uang-uang palsu tersebut.

"Barang bukti kurang lebih ada sekitar 100 jenis barang bukti. Jadi awal mulai kami menyedikan perkara ini adalah ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu, dengan emisi mata uang terbaru. Kemudian dari Rp 500 ribu kami kembangkan sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 juta (uang palsu) barang bukti yang kita temukan di dalam kampus tersebut, pecahan seratus ribu. Ini masih ada barang bukti lainnya," sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Reonald mengungkapkan turut dibantu oleh pihak kampus dalam hal ini Rektor UIN Alauddin Makasaar, Prof Hamdan Juhannis. Dia menyebut segala proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dipermudah oleh pihak kampus.

"Ini juga kita dibantu oleh rektor (UIN Makassar) salah satu universitas yang ada di Gowa. Kenapa karena ternyata ada barang bukti yang kami dapatkan dalam kampus. Jadi biar tidak blunder, perkara ini pengungkapannya kita bersama-sama. Kami dipermudah oleh rektor universitas tersebut dan meminta kami untuk mengungkap perkara ini sampai ke akarnya," sebut Reonald.

Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makasaar Prof Hamdan Juhannis buka suara. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebar uang palsu di kampusnya.

Hal ini disampaikan Prof Hamdan setelah heboh kampusnya menjadi lokasi produksi uang palsu dalam jumlah besar, miliyaran rupiah. Iapun mengakui pelaku yang ditangkap pihak kepolisian itu merupakan murni oknum staf kampus UIN Alauddin Makassar.

"Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," ujar Prof Hamdan dalam keterangannya yang diterima Rakyat Sulsel, Sabtu (14/12/2024).

Meski begitu, Prof Hamdan mengatakan informasi yang berkembang saat ini masih sebuah desas-desus, mengingat pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowo belum memberikan keterangan resmi.

"Polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus," sebutnya.

Prof Hamdan bilang, saat ini pihaknya sementara menunggu penyampaian resmi tersebut dari kepolisian agar bisa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan