BNNP Sulbar Rilis Capaian Selama 2024 Kasus Narkoba Menurun, Barang Bukti Meningkat

  • Bagikan
BNNP Sulbar Rilis Capaian Selama 2024.

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Sepanjang Tahun 2024 tercatat terjadi tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak 11 LKN dengan total 17 tersangka.

Dimana ada  16 tersangka yang telah P-21 dengan barang bukti narkotika berupa 764,36 gram shabu dan 524 gram ganja serta barang bukti non narkotika lainnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan.

Hal itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mengatakatan, sebanyak 11 kasus tercatat dalam tahun 2024.

Sebelumnya tahun 2023 tercatat enam belas kasus, hal ini menunjukkan bahwa kasus narkoba di Sulbar menurun. Namun, barang bukti kali ini meningkat dari dari tahun sebelumnya.

"Jumlah kasus narkoba tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023. Akan tetapi untuk tahun ini barang bukti meningkat,"jelasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, menjelaskan barang bukti narkotika  jenis shabu sebanyak 764,36 gram dan 524 gram jenis Ganja serta barang bukti non narkotika lainnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan.

Ia menambahkan, pelaksanaan asesmen terpadu sebanyak 137 tersangka, terdiri dari 95 tersangka merupakan hasil pengungkapan oleh BNNP Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Polresta Mamuju, Polres Mamuju Tengah dan Polres Pasangkayu yang ditangani oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Sulawesi Barat dan sebanyak 42 tersangka merupakan hasil pengungkapan oleh BNNK Polewali Mandar, Polres Polewali Mandar, Polres Majene dan Polres Mamasa yang ditangani oleh Tim Asesmen terpadu (TAT) BNNK Polewali Mandar.

 "Ganja tersebut kiriman dari Sumatra Utara sebanyak 524 gram, BNN pusat memberitahukan bahwa ada pengiriman ganja di Polewali Mandar dan telah tertangkap. Saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan," ungkapnya.

"BNNP Sulbar juga telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sejumlah 624,3284 gram pada tanggal 29 Mei 2024 lalu," sambungnya.

Diketahui, Pengguna narkotika dibawa satu gram akan dilakukan rehabilitas serta tidak lagi di proses melalui Kejaksaan. Pikanya menghimbau agar melakukan pelaporan kepada BNN untuk melakukan rehabilitas, ini juga tidak dipungut biaya.

"Silahkan datang langsung ke Kantor BNN kita fasilitasi, gratis tiada ada biaya," tuturnya. (Sudirman)

  • Bagikan