Arti Berbagai Kode Kelulusan PPPK: L, R2, R3, dan R4?

  • Bagikan
Ilustrasi

Artinya, jumlah honorer jadi PPPK Paruh Waktu bakal lebih banyak lagi, bukan hanya 500 ribu orang.

Soal gaji PPPK Paruh Waktu, kata Aba, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya.

Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

PPPK Paruh Waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD.

Ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.

Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu diatur sepintas di tiga KepmenPANRB, yakni:

  1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
  2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
  3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Pada tiga KepmenPANRB tersebut terdapat kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

  • Bagikan