JAKARTA, RAKYATSULSEL – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.
Mereka mendalilkan adanya selisih suara yang merugikan mereka akibat tidak dilaksanakannya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemohon, melalui kuasa hukum Eko Saputra, menyebutkan bahwa KPU Jeneponto selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panwas, yang seharusnya mengarah pada pelaksanaan PSU setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
“Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan PSU, dan juga ada pelanggaran lainnya yang mengharuskan dilakukannya PSU,” ungkap Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran dalam pemungutan suara di 15 TPS lainnya, di mana ditemukan pemilih yang memilih lebih dari sekali di TPS yang berbeda. Menurut Pemohon, pelanggaran ini menyebabkan perlunya dilakukan PSU di TPS tersebut.
Pemohon memaparkan bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 2 di 10 TPS yang disengketakan adalah 1.479 suara dan 1.654 suara, sedangkan di 15 TPS lainnya Paslon 3 meraih 1.068 suara, sementara Paslon 2 memperoleh 3.845 suara. Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang signifikan, Pemohon berargumen bahwa perolehan suara ini dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan.
Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Jeneponto, Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 89.147 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 88.083 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 27.543 suara.
Namun, menurut Pemohon, perolehan suara yang benar seharusnya adalah Paslon 1 dengan 6.856 suara, Paslon 2 dengan 83.657 suara, Paslon 3 dengan 85.547 suara, dan Paslon 4 dengan 26.119 suara, jika suara di 25 TPS yang dipermasalahkan dinyatakan batal.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar sesuai perhitungan mereka, atau setidaknya memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan PSU di 25 TPS yang dipermasalahkan dalam sengketa ini. (Yadi/B)