Diantaranya subsidi dialokasikan di Provinsi Jawa Timur dengan alokasi 1.882.275 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 8.878.902.395.091.
Provinsi Jawa Tengah dengan alokasi 1.381.641 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp6.742.019.804.482, Provinsi Jawa Barat dengan alokasi 1.102.878 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 5.333.851.442.252 dan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alokasi 922.372 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 4.447.528.962.911.
Provinsi-provinsi tersebut di atas menjadi prioritas karena perannya yang strategis dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Lebih jauh Anto mengemukakan, dalam kondisi faktual, pemohon juga tidak dapat membuktikan adanya peran langsung dan konkrit terhadap pengadaan Alsintan dan Realokasi Pupuk bersubsidi dimaksud, secara nyata ditujukan untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Menurutnya, mulai dari pengadaan hingga penyerahan Alsintan kepada masyarakat Kelompok Tani, tidak pernah diikuti dengan branding Paslon Nomor Urut 2. Ataupun tindakan intimidatif kepada masyarakat yang berhak menerima program pemerintah.
Pada saat yang sama, pasangan calon Nomor Urut 2 juga tidak pernah menjual baik dalam materi maupun bahan kampanye-nya perihal “program alsintan dan realokasi pupuk subsidi Se-Sulawesi Selatan;” Hal tersebut menunjukkan adanya relevansi atas kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan yang memiliki pemenang suara terbanyak
Pengadaan dan penyaluran pupuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan sumber penganggarannya oleh kementerian keuangan . Dengan demikian kewenangan BUMN PT Pupuk bukanlah kementan sbgmana didalilkan Pemohon