Jual dan Simpan 69 Ekstasi, Seorang Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang mahasiswa di Kota Makassar ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena kedapatan menyimpan puluhan butir narkotika jenis ekstasi.

Penangkapnya pun ramai dibicarakan di grup-grup WhatsApp (WA), mengingat mahasiswa berinisial TR (26) tersebut selama ini sering terlihat di jalan ikut berdemonstrasi bersama kelompok mahasiswa lain. Ia juga diketahui merupakan pengurus salah satu organisasi kemahasiswaan di Makassar.

Penangkapan TR dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kasubdit III Kompol Adnan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/1/2025) siang.

Menurutnya, penangkapan terhadap TR sebenarnya terjadi akhir Desember 2024, atau menjelang malam pergantian tahun. Namun foto-foto penangkapannya kemungkinan baru beredar Januari 2025.

"Yang bersangkutan ditangkap sebelum tahun baru, kasus 2024. Dia ditangkap Sabtu, 28 Desember, sekitar pukul 23.00 Wita," ujarnya melalui sambungan telepon.
Adapun TR disebut ditangkap di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Saat itu, di lokasi tempat pengrebekan TR, polisi menemukan barang bukti ekstasi sebanyak empat butir.

Setelah dilakukan pengembangan ke kamar kos-kosan TR di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, polisi kembali menemukan barang bukti ekstasi berjumlah puluhan butir.
"Kebetulan waktu itu di kamar hotel 303 kita dapati (ekstasi) sama dia empat butir. Kita kembangkan ke kamar kosnya (TR), kita dapatlah di dalam jaketnya itu 60 butir lebih ekstasi," terang Adnan.

Adnan juga menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu sebanyak 69 butir ekstasi. Menurutnya, barang haram tersebut diperoleh TR lewat aplikasi media sosial berupa Instagram.

Ia juga menyebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik akun media sosial tersebut, mengingat saat transaksi penerimaan barang dilakukan dengan sistem tempel.

"Barangnya ditempel menurut dia (TR) waktu itu, jadi sulit dikembangkan. Lewat instagram (dipesan), jaringan itu hanya tempel. Kami telusuri tapi tidak dapat karena menurut dia hanya ditempel," terangnya.

Adapun narkotika tersebut dipesan oleh TR untuk dijual kembali. Hanya saja, mengenai sasaran penjualan ekstasi tersebut dan sejak kapan dilakukan oleh TR tak dijelaskan.
Ia hanya menyebut jika kasus ini tidak lama lagi akan memasuki tahap dua. Di mana, tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan.

"Posisinya menjual. Kurang tau juga di kalangan mahasiswa ka atau di mana, karena penyidik yang tau itu, kami hanya bagian penangkapan saja. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal tunggu jaksa apakah dinyatakan sudah lengkap dan kita kirim tersangkanya dengan barang buktinya," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan