DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo, Akademisi Unhas: Perkuat Gugatan Pasangan FKJ-Nur

  • Bagikan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Palopo, yang digelar DKPP.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua dan dua anggota KPU Kota Palopo dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang tersebut digelar pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, terkait perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Irwandi Djumadin (Ketua KPU Palopo) serta dua anggota, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Putusan ini dikeluarkan setelah mereka terbukti melanggar etik dengan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024, meskipun dokumen persyaratan berupa ijazah paket C dinyatakan tidak sah.

Pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, menyebut putusan DKPP dapat memperkuat gugatan pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap KPU Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyoroti penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir yang telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Palopo.

"Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo ini menjadi bukti tambahan kuat bagi pemohon di MK. Jika hakim mendalami lebih jauh, fakta pelanggaran ini dapat memengaruhi keputusan final di MK," kata Prof. Ilmar pada Senin (27/1/2025).

Sementara itu, dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra, karena dinilai tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

  • Bagikan