MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda hingga 20 Februari 2025. Penundaan ini dilakukan karena masih adanya sengketa hasil Pilkada yang tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Fadjry Djufry, membenarkan bahwa pemerintah pusat menunda pelantikan serentak kepala daerah di seluruh Indonesia sambil menunggu hasil keputusan MK.
"Iya, pelantikan ditunda. Tapi kami masih menunggu surat resmi dari pusat," ujar Fadjry pada Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, sidang putusan MK dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025. Jika MK memutuskan suatu daerah tidak memiliki sengketa yang berlanjut, maka kepala daerah terpilih dapat mengikuti pelantikan pada Februari. Namun, bagi daerah yang masih bersengketa, pelantikannya akan ditunda hingga Maret atau April 2025.
"Jika perkara lanjut ke tahap pembuktian, maka pelantikannya akan ditunda lebih lama, bisa pada Maret atau April. Namun, jika putusan sudah final, maka pelantikan bisa dilaksanakan pada 18 atau 20 Februari," jelas Fadjry.
Penundaan ini juga mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi pasca keputusan MK.
"Setelah putusan MK pada 4-5 Februari, masih ada proses administrasi selama sekitar dua minggu sebelum pelantikan bisa dilakukan," tambahnya.
Di Sulawesi Selatan, ada 14 daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada dan siap mengikuti pelantikan pada Februari, yaitu: Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.