MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) optimistis bahwa sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian atau pokok perkara.
MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal sengketa Pilgub Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Kami, sebagai kuasa hukum pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, optimistis perkara ini akan selesai di tahap dismissal dan tidak berlanjut ke pokok perkara," tegas Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Murlianto, pasangan M. Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membawa sengketa ini ke tahap pembuktian.
"Dalil yang diajukan Tim DIA di persidangan tidak dapat dibuktikan secara faktual, meskipun mereka telah menyertakan bukti-bukti tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan oleh Tim DIA bukanlah ranah MK, melainkan perkara pidana yang seharusnya dibuktikan melalui jalur hukum tersendiri.
"Pemalsuan tanda tangan bukan kewenangan MK, tetapi masuk ke ranah pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.
Murlianto juga menilai bahwa keberatan yang diajukan oleh Tim DIA seharusnya lebih dulu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung dibawa ke MK.
"Dengan dalil yang telah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari unsur pembuktian yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak Andalan Hati meyakini MK akan menolak gugatan tersebut dan tidak melanjutkannya ke tahap pembuktian.
"Alasan kami jelas, dan kami optimistis MK akan menolak gugatan ini. Jika putusan sudah final, maka tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pilgub Sulsel 2024," tandasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara. (*).