"Sebagai pihak terkait, kami telah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan. KPU dan Bawaslu Makassar juga telah menjalankan proses persidangan dengan baik di MK," tuturnya.
Ia menambahkan, gugatan INIMI tidak memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilwali Makassar 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan MULIA, Nasiruddin Pasigai, juga meyakini bahwa hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut.
"Kami siap menerima apapun hasilnya, apakah gugatan tersebut akan digugurkan atau dilanjutkan," ujar Nasiruddin.
Namun, ia menilai bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar sudah sangat kuat dan jelas. Keterangan dari pihak penyelenggara dan pengawas pemilu pun cukup untuk menepis tudingan dari tim INIMI.
"Penjelasan dari penyelenggara dan pengawas sangat jelas. Apalagi bukti-bukti yang kami miliki lebih memadai dibandingkan dengan yang diajukan oleh paslon INIMI," pungkasnya. (Yadi/B)