MK Tolak Gugatan Ady Ansar-Suwadi, NAM Resmi Menangi Pilkada Selayar 2024

  • Bagikan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali dan Drs. H. Muhtar, M.M

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Ady Ansar – Suwadi. MK menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dianggap kabur (absurd), Rabu (5/4/2025).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan sidang putusan dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dijadikan pertimbangan lebih lanjut karena gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur yang dapat diproses lebih lanjut.

"Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya dalam perkara nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Suhartoyo dalam putusannya.

Menanggapi keputusan ini, Bupati Kepulauan Selayar terpilih, H. Muh. Natsir Ali, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh partai pengusung, tim sukses, serta relawan yang telah mendukung kemenangan pasangan Natsir Ali dan Muhtar (NAM) pada Pilkada Selayar 2024.

"Terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh pihak. Kepercayaan yang diberikan masyarakat menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk mewujudkan visi dan misi menuju Kepulauan Selayar yang lebih sejahtera," ujar Natsir Ali.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Selayar yang lebih maju pasca-Pilkada.

"Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Selayar. Mari bersatu membangun daerah ini menjadi lebih baik," tambahnya. (*)

  • Bagikan