RAKYATSULSEL - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa regulasi terkait penggunaan e-SIM akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Meutya meminta dukungan dari Komisi I DPR RI agar regulasi ini dapat segera disahkan.
Penerapan e-SIM dan Pemutakhiran Data
Meutya menjelaskan bahwa kartu SIM akan digantikan dengan e-SIM, dan aturan terkait hal ini diperkirakan akan keluar dalam dua minggu mendatang. Meskipun membutuhkan waktu dan proses, regulasi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi e-SIM di Indonesia. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat guna menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar lebih dari satu nomor.
Regulasi mengenai pemutakhiran data ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 160 ayat (1), yang melarang operator telekomunikasi untuk melakukan registrasi lebih dari tiga nomor untuk pelanggan dengan identitas yang sama. Meutya menegaskan bahwa penerapan e-SIM dan pemutakhiran data ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan di dunia digital.
Kesenjangan Data Kartu SIM dan Pengguna
Saat ini, terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar di Indonesia, sementara jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang. Kesenjangan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kartu SIM yang terdaftar dan jumlah pengguna, yang menjadi alasan utama perlunya regulasi baru terkait e-SIM dan pemutakhiran data.