MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Makassar melalui Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 769/188.4.45/Tahun 2025. Penetapan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 17 Februari 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan di beberapa kecamatan yang terdampak banjir akibat curah hujan tinggi, serta merujuk pada Buletin Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sulawesi Maluku yang memprediksi curah hujan tinggi pada Januari–Februari 2025.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, pemerintah Kota Makassar akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak banjir secara cepat, tepat, dan terpadu.
"Keputusan ini diambil agar penanganan darurat dapat dilakukan secara maksimal dan terkoordinasi. Kami akan mengerahkan seluruh potensi yang ada untuk meminimalkan dampak bencana ini," ujar Danny.
Anggaran penanganan banjir akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun 2025 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kota Makassar.
Sejalan dengan keputusan ini, pemerintah Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Evakuasi dan penyelamatan korban banjir, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil.
- Distribusi bantuan logistik kepada warga terdampak.
- Koordinasi dengan BPBD, BMKG, dan instansi terkait untuk memantau perkembangan banjir dan cuaca.
- Perbaikan infrastruktur yang rusak, termasuk jalan dan drainase.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mengikuti arahan pemerintah, serta melaporkan kondisi darurat kepada BPBD Makassar. Pemerintah juga mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan guna mencegah penyumbatan saluran air yang dapat memperparah banjir.
"Kami harap masyarakat tetap siaga dan bekerja sama dalam menghadapi bencana ini. Keselamatan adalah prioritas utama," tutup Wali Kota Makassar. (*)