"Kami ikutkan dalam semua proses yang ada di KPU Palopo, sekalipun tanggung jawab itu ada di KPU Provinsi. Karena mereka tidak dinonaktifkan, mereka tetap sebagai anggota KPU Palopo," tukasnya.
Kasus gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dinyatakan terus berlanjut dan setelah tahap pembuktian. Rencananya, sidang putusan tanggal 17 Februari mendatang.
Kuasa hukum Pemohon Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dalam sengketa Pilkada Kota Palopo, Irham Amin, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti serta saksi ahli, termasuk dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta, untuk memperkuat dalil permohonan dalam sidang pembuktian.
"Kami sangat yakin MK akan mengabulkan permohonan kami," ujar Irham Amin.
Irham mengatakan tim hukum Pemohon menyoroti sejumlah aspek hukum yang menjadi fokus dalam persidangan, antara lain.
Ia menyebut ketidaksahan ijazah Paket C calon Wali Kota Palopo. Pemohon mendalilkan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak sah secara administratif.
"Berdasarkan hasil klarifikasi Termohon pada 10–11 September dan 18 September 2024, Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar dalam database peserta Ujian Nasional tahun 2016," jelasnya.