Selain itu, ia juga menyoroti rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU Palopo. Bawaslu Palopo telah merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.
"Bawaslu Palopo telah merekomendasikan KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Palopo," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa selain dua poin utama di atas, Pemohon juga menemukan fakta baru, yaitu putusan DKPP terhadap tiga komisioner KPU Palopo.
"Fakta terbaru yang menguatkan dalil Pemohon adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner KPU Palopo," akunya.
Pihaknya juga menilai bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kota Palopo telah berlangsung tidak jujur dan tidak adil sejak awal.
"Inilah serangkaian fakta peristiwa krusial yang mewarnai penyelenggaraan Pilkada di Kota Palopo, yang sejak awal telah dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil," pungkasnya.