Sidang Pembuktian Digelar 17 Februari, Kuasa Hukum FKJ-NUR Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan

  • Bagikan
Ketua sidang Panel 2 Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi menunjukkan pembuktian kepada Kuasa Hukum para pihak dalam sidang Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK, beberapa waktu lalu. Jumat (7/2/2025). (Foto: Humas MK/Teguh)

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua anggotanya yakni Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Ketiganya berstatus Teradu dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abas, dan Teradu III Muhatzhir Muh. Hamid dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan, pekan lalu.

Ketiganya dinilai DKPP terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil WaliKota Palopo Tahun 2024.

Ketiganya juga dinilai DKPP telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami ikutkan dalam semua proses yang ada di KPU Palopo, sekalipun tanggung jawab itu ada di KPU Provinsi. Karena mereka tidak dinonaktifkan, mereka tetap sebagai anggota KPU Palopo, namun koordinasinya ada di kami dan untuk proses penggantinya sudah diproses," katanya lagi. (Yadi/B)

  • Bagikan