Polemik Eksekusi Lahan Eks Hamrawati Berlanjut, Pemilik SHM Surati Prabowo

  • Bagikan
Eksekusi lahan kosong beserta beberapa bangun ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025) lalu,

Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar

Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi bangunan gedung dan ruko dengan luas 12.931 m² di Jalan A.P. Pettarani. Dimana eksekusi lahan tersebut diwarnai kericuhan saat ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya proses eksekusi tersebut dihadang oleh sejumlah massa dari pihak penghuni ruko dan kelompok salah satu ormas.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Makassar No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks, yang telah dikuatkan melalui putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar (No. 133/PDT/2019/PT MKS). Serta Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi (No. 2106 K/Pdt/2020), serta dua putusan Peninjauan Kembali (No. 826 PK/Pdt/2021 dan No. 1133 PK/Pdt/2023).

Penasihat Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga menegaskan, kliennya adalah pemilik sah tanah seluas 12.931 m² berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dijelaskan bahwa proses hukum sengketa lahan ini telah melalui berbagai tahapan pengadilan sejak 2018 hingga 2020, yang berujung pada keputusan bahwa Andi Baso Matutu adalah pemilik sah tanah tersebut.

"Secara hukum sudah jelas, tidak ada lagi perdebatan. Semua pihak yang mengklaim tanah ini telah dikalahkan dalam putusan pengadilan, termasuk di tingkat Mahkamah Agung," ujarnya Hendra Karianga kepada awak media sebelumnya.

Hendra juga membantah soal adanya tudingan yang menyebut kliennya, Andi Baso Matutu sebagai mafia tanah.

"Itu tidak benar. Klien saya memiliki tanah ini secara sah berdasarkan hukum. Putusan Mahkamah Agung telah menegaskan kepemilikannya," tegasnya.

Dalam sengketa ini, kata Hendra, pihak lawan mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut. Namun, Hendra menjelaskan bahwa SHM tersebut telah dibatalkan karena didasarkan pada dokumen yang dinyatakan palsu oleh pengadilan.

"SHM itu awalnya berasal dari rincik, yang merupakan hak adat. Hak adat diakui dalam sistem hukum Indonesia dan memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat SHM induk bernomor 351 yang telah dipecah menjadi beberapa sertifikat, termasuk 629, 628, 627, 630, dan 631.

"Namun, seluruh sertifikat tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan," ujar Hendra.

Selai itu, dalam klarifikasi sebelumnya, Andi Baso Matutu yang dikabarkan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen. Kata Hendra, kasus pidana ini berbeda dengan perkara perdata kepemilikan lahan.

"Perdata menyangkut hak kepemilikan, sementara pidana adalah soal dugaan pemalsuan surat. Sampai sekarang tidak ada bukti siapa pelaku pemalsuan, sehingga kami akan terus memperjuangkan keadilan hingga ke tahap kasasi," katanya.

Menurut Hendra, lahan ini awalnya merupakan tanah kosong yang kemudian dikuasai dan dikembangkan hingga memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Dulu lahan ini kosong, lalu ada pihak yang menduduki dan diberikan hak. Namun, pemilik asli tetaplah Andi Baso Matutu Karaeng Lengkese," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa klaim pihak lain atas lahan ini telah dibatalkan melalui proses hukum yang panjang.

"Kami telah menghadirkan saksi ahli, termasuk guru besar hukum tanah dan hukum administrasi, yang menyatakan bahwa alas hak di atas bukti yang tidak sah, maka tidak sah pula kepemilikannya," tegasnya.

Olehnya itu, Hendra menegaskan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan.

"Dalam hukum Indonesia, putusan pengadilan yang inkrah adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk memperdebatkan kepemilikan lahan ini," pungkasnya.

Pihak Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Sapta Putra sebelumnya juga menjelaskan eksekusi lahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Eksekusi dilakukan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," katanya.

Ia juga menyampaikan, sebelum eksekusi dilakukan pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

"Kami berharap para penghuni objek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa," ucapnya.

Sapta menyebut, berkata pengawalan dari aparat kepolisian eksekusi berlangsung aman dan lancar. Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan harus dihormati.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon," tegas Sapta. (Isak Pasabuan/C)

  • Bagikan