Lima Profesor Hukum “Kuliti” RUU KUHAP

  • Bagikan
Para peserta mengikuti workshop membahas terkait RUU KUHAP di Hotel Unhas, Jumat (21/2/2025)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL  - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi pembicaraan serius sejumlah kelompok masyarakat, utamanya kalangan akademisi. Mengingat dalam draf RUU KUHAP tersebut terdapat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal-pasal tersebut mendapat kritikan keras dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk akademisi. Mereka berharap RUU KUHAP dikaji dengan baik agar tidak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu, termasuk beberapa pasal di dalamnya yang juga krusial.

Pembahasannya pun tidak hanya dilakukan di kalangan akademisi di wilayah Pulau Jawa, tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam Workshop RUU KUHAP yang berlangsung di Hotel Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (21/2/2025), ada lima Profesor yang dihadirkan untuk membedah RUU KUHAP ini.

Kelima guru besar hukum pidana ternama dihadirkan dalam workshop bertemakan "Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia" ini, diantaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021, Prof Aswanto dan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib.

Kemudian Guru Besar Universitas Negeri (UNM) Makassar Prof Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof Said Karim.

Workshop itu dipandu moderator Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas. Sementara pesertanya berasal dari kalangan praktisi hukum pidana, advokat dan dosen hukum pidana dari berbagai kampus negeri maupun swasta di Kota Makassar.

Prof Aswanto yang diberikan kepercayaan sebagai pembicara pertama dalam workshop itu membeberkan empat role model kemandirian peradilan yang berkembang di dunia. Meski materi pasti RUU KUHAP yang bakal digodok atau disahkan DPR RI belum jelas, namun menurutnya itu bukan masalah utama untuk tidak dibahas sekarang.

"Problemnya adalah mau dibawa kemana ini KUHAP kita?," ujar Prof Aswanto mengawali pemaparan materinya.

Prof Aswanto yang malang melintang di dunia kehakiman, mengatakan, KUHAP sangat ditentukan dengan kemandirian peradilan yang dianut setiap negara. 

"Kalau kita berbicara hukum acara, maka suka tidak suka kita tidak bisa lepas dari kemandirian peradilan. Apa yang mengisi substansi hukum acara sangat ditentukan oleh kemandirian peradilan yang dianut suatu bangsa atau negara itu," terangnya.

  • Bagikan