Legawa Terima Putusan MK

  • Bagikan

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan pihaknya akan mendampingi Bawaslu di dua daerah itu untuk mendengar putusan hakim. Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu mengatakan apapun hasil yang diputuskan, semua pihak harus terima.
"Bola ada di tangan MK. Semua pihak harus terima," ujar Andarias.

Dia menyebutkan, pada sidang pembuktian sudah terlaksana. Untuk Jeneponto hanya satu kali sidang pembuktian, tetapi untuk Palopo itu dua kali sidang pembuktian.

"Kami tunggu putusan apapun hasilnya. Kami belum bisa berandai-andai dan melampaui keputusan hakim. Tapi, kami siap melaksanakan tugas sebagai pengawas," ujar dia.

Sedangkan kuasa hukum Trisal Tahir, Nursari mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan putusan MK. Dia juga mengaku, hal ini merupakan rangkaian akhir dari sidang sengketa di MK. Dai mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap menerima putusan MK.
"Jadi tidak ada persiapan khusus. Seluruh bukti, saksi, dan ahli sudah dihadirkan di sidang pembuktian. Jadi, kami siap terima putusan MK," imbuh Nursari.

  • Bagikan