MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024.
Gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu ditolak. Sebagaimana diketahui, dalam petitum pemohon menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah yang disiarkan secara live lewat YouTube MK, Senin (24/2/2025).
Dalam penjelasan Hakim MK, Arsul Sani disebutkan pertimbangan hukum pihaknya menolak permohonan pemohon dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS di Kabupaten Jeneponto
Seperti TPS 002 Kelurahan Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng, Kecamatan Batang, serta TPS 002 Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku termohon disebut memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain itu, Mahkamah juga disebut menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.
Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.
“Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Hakim MK, Arsul Sani.
Menurut MK, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
MK juga berpendapat warga masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
“Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital,” lanjut Arsul Sani
Dalam perkara ini, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Untuk diketahui, dalam petitum Pemohon sebelumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. (Isak/B)