Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 PPNS, Termasuk Kasatpol PP Sulsel

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, melantik delapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Kamis (27/2/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Andi Basmal, melantik delapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Kamis (27/2/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis.

Tujuh PPNS lainnya yang turut dilantik adalah:

  1. Ikhsan (Setda Kota Makassar)
  2. Andi Sudirman Hamsah (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel)
  3. Aat Prayogo Muhtar (Balai POM Palopo)
  4. Abdul Rahman (Dinas Ketahanan Pangan Sulsel)
  5. Andi Ismail (Satpol PP Sulsel)
  6. Handri Burhan (Balai Besar POM Makassar)
  7. Rudi Arfiansyah (Balai Besar POM Makassar)

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa PPNS merupakan penyidik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

“PPNS adalah bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai aparatur penegak hukum, penyidik memiliki tugas mencari kebenaran materiil,” ujar Andi Basmal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seiring meningkatnya jumlah dan jenis kejahatan, undang-undang memberikan kewenangan kepada institusi sipil di luar Polri untuk turut serta dalam penyidikan kasus pidana melalui PPNS.

Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah melantik 375 PPNS dari berbagai instansi vertikal serta dinas kabupaten dan kota. Dengan tambahan delapan PPNS yang baru dilantik, jumlah total PPNS di Sulawesi Selatan kini mencapai 383 orang.

“PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM serta bertanggung jawab kepada pimpinan di daerah tempatnya bertugas. Namun, secara struktural, pembinaan PPNS berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu, seluruh PPNS diharapkan menjaga komunikasi dan sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia guna menjaga integritas dan komitmen dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Ia juga berpesan agar para PPNS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur, mandiri, serta berpegang teguh pada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PPNS harus responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang ada, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud secara adil dan berkepastian hukum,” tambahnya.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, yang bertindak sebagai saksi. Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Muhammad Tahir, beserta jajaran pelaksana pada Bagian Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)

  • Bagikan