Hasilnya, warga menolak keberadaan kafe dan usaha pengelolaan teripang di dalam kompleks. Usaha teripang pun langsung dihentikan.
Mediasi kedua, dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2024, di Kantor Kecamatan Panakkukang dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, di mana warga kembali menyatakan penolakan.
Terakhir, Mediasi ketiga di rumah warga pada tanggal 27 Oktober 2024, yang dihadiri oleh Danramil, Bimas, Babinsa, Ketua LPM, dan PT Pusri.
Hasilnya, warga tetap menolak keras dengan alasan, Kompleks merupakan kawasan pemukiman, bukan area komersial.
"Keamanan dan kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, serta kegiatan olahraga dan rekreasi akan terganggu," kata Djafar.
Maka dari itu, warga kemudian melayangkan surat resmi ke PT Pusri untuk membatalkan perjanjian sewa lahan kepada pengelola kafe.
Tak sampai di situ, polemik antara warga, pihak PT Pusri dan Pengelola Kafe, telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Makassar yang dihadiri pemilik kafe, Ketua RT, dan Ketua RW, baru-baru ini.
Namun, hasil dari RDP tersebut, Djafar mengaku warga kecewa sebab ada anggota dewan yang dinilai memihak pemilik kafe dan mengabaikan aspirasi warga.
"Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan besar akan Sikap yang terkesan sepihak dan berat sebelah," ungkap Djafar.
Sehingga, Djafar menyebut warga pun meminta pemerintah dan DPRD Makassar bersikap netral serta memastikan aturan tata ruang dipatuhi demi kenyamanan masyarakat.
Lebih jauh, Djafar mengatakan terdapat beredar informasi liar dan pembohongan yang dilakukan pengelola kafe.