Di antaranya, mengklaim telah mendapatkan izin warga sebelum pembangunan, padahal faktanya tidak ada izin.
Status mahasiswa dari enam orang pemilik kafe yang ternyata sudah lulus dan salah satunya bekerja di BUMN.
Serta, dugaan pemberian kredit oleh bank HIMBARA tanpa pengecekan lokasi, yang dinilai perlu ditelusuri oleh OJK.
"Beban kredit itu tanggung jawab pemilik kafe, bukan warga. Ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memaksa warga menerima keberadaan kafe di kompleks perumahan," tegas Djafar. (Shasa/B)