THR ASN dan PPPK Pangkep Cair, Pemkab Gelontorkan Rp32,5 Miliar

  • Bagikan
Kepala BKAD Kabupaten Pangkep, Asri.

PANGKEP, RAKYATSULSEL – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pangkep menyambut gembira pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai dibayarkan pada Selasa (18/3/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri, menyampaikan bahwa pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

"Khusus untuk Kabupaten Pangkep, Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 8 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025," ujar Asri.

Asri mengungkapkan bahwa Pemkab Pangkep mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,5 miliar untuk membayar THR kepada 6.074 penerima, yang terdiri dari 4.958 ASN dan 1.126 PPPK.

Selain ASN dan PPPK, THR juga diberikan kepada pejabat negara, yakni Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, serta 35 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep.

"THR dibayarkan berdasarkan pangkat dan lama bekerja, dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji bulan Februari," jelas Asri.

Dengan pencairan ini, diharapkan para ASN dan PPPK dapat memanfaatkan THR secara bijak untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. (*).

  • Bagikan