Dilarang Pakai Randis-Terima Parsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Sulawesi Selatan dan Kota Makassar melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 2025 atau untuk penggunaan pribadi. Para pejabat juga diminta tidak menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun. Pejabat yang menguasai kendaraan dinas diinstruksikan untuk menggunakan mobil pribadi. Pejabat Makassar bisa pakai mobil bila mendapat izin wali kota. Masyarakat diminta aktif memantau dan melapor bila ada randis yang "ikut-ikutan" mudik Lebaran.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Gubernur sudah menandatangani surat edaran yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama dan setelah Lebaran, termasuk saat cuti bersama dan libur nasional,” ujar Jufri, akhir pekan lalu.

Kendaraan dinas, lanjut Jufri, hanya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan. Pejabat yang hendak mudik diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. “Ciri-ciri kendaraan dinas itu berplat merah,” kata dia.

Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, pejabat Pemprov Sulsel juga dilarang menerima hampers Lebaran. Jufri mengungkapkan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi sudah diterima dan akan diterapkan secara ketat.

“Pejabat tidak boleh menerima hampers dalam bentuk apa pun, kecuali makanan dari keluarga terdekat, karena itu bagian dari tradisi,” katanya. Jika ada pemberian hampers dari pihak lain, pejabat diwajibkan menyerahkannya ke lembaga sosial seperti panti asuhan atau panti jompo.

  • Bagikan